Sebuah perusahaan haruslah memiliki kedudukan hukum secara sah sebagai badan usaha di sebuah negara tempat berdiri. Di Indonesia misalnya, kita mengenal jenis-jenis badan usaha diantaranya Koperasi, Firma (Fa), Persekutuan komonditer atau yang biasa dikenal dengan Commanditaire Venneootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam mendirikan sebuah badan usaha, salah satu syarat mutlaknya adalah tersedianya modal maupun modal yang disetor. Untuk sebuah badan usaha, ketentuan permodalan yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung jenis badan usaha yang didirikan. Kali ini akan diuraikan tentang jenis modal yang ada pada Perseroan Terbuka (PT).
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 telah mengidentifikasikan jenis modal yang ada pada sebuah PT. jenis modal ini terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal Dasar (Authorized Capital) ialah jumlah maksimum saham yang diterbitkan Perseroan sesuai Anggaran Dasar dan terdiri atas seluruh nilai nominal saham Perseroan. Besarnya Modal Dasar Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Perubahan besarnya Modal Dasar dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Anggaran Dasarnya dan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan Modal Ditempatkan (Subscribe Capital) adalah sebagian atau seluruh Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya dalam Akta Pendirian oleh masing-masing pemegang saham. Modal ditempatkan dapat disetor baik penuh maupun sebagian. Dan Modal Disetor (Padi Up Capital) adalah Modal Ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham, baik penuh maupun sebagian. Modal Ditempatkan yang telah disetor penuh disebut juga subcribed and paid in capital . Paling sedikit 25% dari Modal Dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
0 komentar:
Posting Komentar