Headline

IMAGE-1 IMAGE-2 IMAGE-3 IMAGE-4 IMAGE-5 IMAGE-5

Selasa, 29 Mei 2012

PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA; INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA


Abstract:
Budaya korupsi semakin menjangkiti kehidupan birokrasi dan para eksekutif Indonesia. Kewenangan dan peran yang dijalankan lembaga-lembaga anti-korupsi  belum efektif karena kurang terintegrasinya kerjasama yang dijalin antar lembaga-lembag tersebut. Peran pemuda sangat dinantikan demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor). Bertahun-tahun lalu, Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara mengajarkan kata-kata mutiara yang seharusnya diaplikasikan pada saat ini, yakni Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
Download

Relevansi Hukum Islam dan Keuangan Perbankan Modern




            Selama ini masyarakat luas mengenal hukum islam sebagai hukum yang memuat nilai-nilai klasik yang “kolot” dan “kekeuh” serta kurang fleksibel dalam aplikasi keseharian. Anggapan tersebut tidak hanya tertanam dalam benak orang-orang non-muslim, pikiran orang muslim sendiri pun banyak yang menganggap demikian sehingga enggan untuk melaksanakan hukum-hukum muamalat islam.
            Begitu juga dengan konsep transaksi (muamalah) dan landasan hukum lembaga-lembaga keuangan maupun perbankan yang saat ini sedang mengalami peningkatan secara pesat karena diyakini bisa menjadi suatu system yang tahan terhadapa guncangan-guncangan ekonomi baik guncangan yang bersifat mikro maupun makro ekonomi.
            Ketika awal diwacanakannya system perbankan dan keuangan baru non-ribawai, banyak kalangan yang meragukan apakah mungkin metode dan konsep keuanagn bisa beroperasi tanpa adanya unsure riba dan bunga acuan didalam prakteknya. Beberapa ornag dari kalangan ulama juga banyak yang meragukan system baru. Hal ini disebabkan kurangnya kajian yang mendalam tentang fiqih keuangan islam yang kemudian dengan tuntutan zaman yang semakin maju lahirlah sebuah system perbankan.
            Selama ini “ulama” yang membolehkan system riba berargumen karena alasan kedhoruratan belum adanya system baru yang fleksibel dan meberikan pelayanan kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi sehari-hari. Oleh karenanya ketika system keuangan dan perbankan islam mulai booming, para ulama menganjurkan untuk segera berhijrah kepada system keuangan islami. Meskipun masih ada beberapa ulama yang “kekeuh” untuk tetap bermuamalah dengan system ribawi. Meskipun mereka memiliki argument, akan tetapi argument yang digunakan masih lemah karena hanya mengedepankan logika “mana mungkin system keungan tanpa riba bisa diterapkan di masa sekarang”.

GAP Pasar Derivatif dan Investasi Sektor Riil Dunia

Pasar Derivatif adalah pasar yang objek perdagangannya adalah instrumen derivatif. Derivatif sendiri merupakan instrumen-instrumen keuangan yang nilainya didasarkan pada nilai underlying asset. Instrumen tersebut diantaranya adalan kontrak options, futures dan forward, serta swap. Kontrak options   memiliki opsi (pilihan) call dan put. Opsi call adalah opsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk melanjutkan transaksi yang telah disetujui di awal periode kontrak, sedangkan opsi put merupakan pilihan yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan kontrak options.

Kontrak futures dan forward merupakan kontrak diantara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi atas barang atau objek yang akan diserahkan diakhir periode kontrak. Objek yang biasa digunakan adalah barang komoditas ataupun jasa keuangan lainnya. Kontrak Swap merupakan kontrak pertukaran antara dua belah pihak atau lebih yang mana satu pihak memegang fixed rate dan pihak lainnya sebagai pihak yang memegang floating rate. Kontrak swap memiliki dua jenis yaitu currency swap dan interest rate swap.

Investasi sektor riil di dunia internasional sering kali disebut dengan FDI (foreign direct investmen) yang mana merupakan investasi langsung yang mengucur dari dana internasional. Investasi ini merupakan investasi luar negeri yang memiliki alur kas masuk dari negara mitra kepada sektor koorporat yang ada dalam sebuah negara.