Perjanjian Basel atau yang lebih dikenal dengan Basel Accord merupakan regulasi perbankan internasional yang ditetapkan berdasarkan hasil
kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS) yang didirikan pada tahun 1974 oleh negara-negara G10.
BCBS bertujuan untuk menciptakan peraturan bersama dalam rangka memeperkuat
stabilitas dan kesehatan sistem perbankan internasional, menciptakan kerangka
sistem yang adil dalam mengukur kecukupan modal secara internasional, dan
mendapatkan kerangka yang konsisten untuk mengurangi ketidaksamaan kompetisi
antarbank yang bertransaksi di tingkat internasional.
Peraturan Basel terbaru adalah Basel III yang
diterbitkan pada Desember 2010. BCBS mempublikasikan dokumen dengan judul Global
Regulatory Framework for More Resilent Banks and Banking System. Dokumen
ini yang kemudian dikenal sebagai naskah Basel III. Penerbitan Basel III dipicu
oleh krisis keuangan global pada tahun 2007 sampai 2008 yang disebabkan
banyaknya bank terlilit hutang yang tinggi, baik pada laporan posisi keuangan
yang dilaporkan (on balance sheet) maupun laporan posisi keuangan yang
tidak dilaporkan (off balance sheet). Akibatnya, terjadinya penggerusan
tingkat dan kualitas modal yang dimiliki bank.
Secara khusus, ada beberapa tujuan
diterbitkannya Basel III. Pertama, untuk memperkuat aturan permodalan dan
likuiditas. Kedua, untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan sektor perbankan dengan
menambah cadangan modal dalam rangka menyerap goncangan dari tekanan ekonomi
dan keuangan serta mencegah menjalarnya krisis derivatif keuangan ke derivatif
ekonomi. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko, tata kelola,
transparansi, dan keterbukaan. Keempat, memberikan resolusi terbaik bagi risiko
sistematis bank lintas negara.
Jika Basel III ini diberlakukan, maka bank di seluruh dunia wajib meningkatkan cadangan terhadap aset berisiko mereka untuk menahan guncangan pasar. Dalam aturan Basel III, perbankan diharuskan mencadangkan modal berkualitas tinggi (Core tier 1) sebesar 4,5% dari asetnya mulai Januari 2015. Ditambah 2.5% modal bantalan (buffer) yang berlaku mulai januari 2016, sehingga totalnya 7%. Nilai ini naik 2%.
Aturan ini membuat perbankan dunia meningkatkan modalnya hingga ratusan milyar dolar dalam waktu 10 tahun ke depan. Bahkan Jerman sudah memperkirakan 10 bank terbesarnya akan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp. Usd 141 miliar.
Penerapan Basel III lebih mengutamakan penguatan modal dan likuiditas karena dua hal itu yang menentukan ketahanan ekonomi terhadap krisis. Terlebih adanya pelajaran dari pengalaman krisis terdahulu. Namun demikian, pertimbangan kemampuan bank memberi kredit dan keamanan bank dari sisi keuangan, mengharuskan penerapan Basel III dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019.
0 komentar:
Posting Komentar