Headline

IMAGE-1 IMAGE-2 IMAGE-3 IMAGE-4 IMAGE-5 IMAGE-5

Selasa, 22 Oktober 2013

Basel III Siap Diberlakukan

Perjanjian Basel atau yang lebih dikenal dengan Basel Accord merupakan regulasi perbankan internasional yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) yang didirikan pada tahun 1974 oleh negara-negara G10. BCBS bertujuan untuk menciptakan peraturan bersama dalam rangka memeperkuat stabilitas dan kesehatan sistem perbankan internasional, menciptakan kerangka sistem yang adil dalam mengukur kecukupan modal secara internasional, dan mendapatkan kerangka yang konsisten untuk mengurangi ketidaksamaan kompetisi antarbank yang bertransaksi di tingkat internasional.

Peraturan Basel terbaru adalah Basel III yang diterbitkan pada Desember 2010. BCBS mempublikasikan dokumen dengan judul Global Regulatory Framework for More Resilent Banks and Banking System. Dokumen ini yang kemudian dikenal sebagai naskah Basel III. Penerbitan Basel III dipicu oleh krisis keuangan global pada tahun 2007 sampai 2008 yang disebabkan banyaknya bank terlilit hutang yang tinggi, baik pada laporan posisi keuangan yang dilaporkan (on balance sheet) maupun laporan posisi keuangan yang tidak dilaporkan (off balance sheet). Akibatnya, terjadinya penggerusan tingkat dan kualitas modal yang dimiliki bank.


Secara khusus, ada beberapa tujuan diterbitkannya Basel III. Pertama, untuk memperkuat aturan permodalan dan likuiditas. Kedua, untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan sektor perbankan dengan menambah cadangan modal dalam rangka menyerap goncangan dari tekanan ekonomi dan keuangan serta mencegah menjalarnya krisis derivatif keuangan ke derivatif ekonomi. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko, tata kelola, transparansi, dan keterbukaan. Keempat, memberikan resolusi terbaik bagi risiko sistematis bank lintas negara.

Jika Basel III ini diberlakukan, maka bank di seluruh dunia wajib meningkatkan cadangan terhadap aset berisiko mereka untuk menahan guncangan pasar. Dalam aturan Basel III, perbankan diharuskan mencadangkan modal  berkualitas tinggi (Core tier 1) sebesar 4,5% dari asetnya mulai Januari 2015. Ditambah 2.5% modal bantalan (buffer) yang berlaku mulai januari 2016, sehingga totalnya 7%. Nilai ini naik 2%.
Aturan ini membuat perbankan dunia meningkatkan modalnya hingga ratusan milyar dolar dalam waktu 10 tahun ke depan. Bahkan Jerman sudah memperkirakan 10 bank terbesarnya akan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp. Usd 141 miliar.
Penerapan Basel III lebih mengutamakan penguatan modal dan likuiditas karena dua hal itu yang menentukan ketahanan ekonomi terhadap krisis.  Terlebih adanya pelajaran dari pengalaman krisis terdahulu. Namun demikian, pertimbangan kemampuan bank memberi kredit dan keamanan bank dari sisi keuangan, mengharuskan penerapan Basel III dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019.

0 komentar:

Posting Komentar