Perjanjian Basel atau yang lebih dikenal dengan Basel Accord merupakan regulasi perbankan internasional yang ditetapkan berdasarkan hasil
kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS) yang didirikan pada tahun 1974 oleh negara-negara G10.
BCBS bertujuan untuk menciptakan peraturan bersama dalam rangka memeperkuat
stabilitas dan kesehatan sistem perbankan internasional, menciptakan kerangka
sistem yang adil dalam mengukur kecukupan modal secara internasional, dan
mendapatkan kerangka yang konsisten untuk mengurangi ketidaksamaan kompetisi
antarbank yang bertransaksi di tingkat internasional.
Peraturan Basel terbaru adalah Basel III yang
diterbitkan pada Desember 2010. BCBS mempublikasikan dokumen dengan judul Global
Regulatory Framework for More Resilent Banks and Banking System. Dokumen
ini yang kemudian dikenal sebagai naskah Basel III. Penerbitan Basel III dipicu
oleh krisis keuangan global pada tahun 2007 sampai 2008 yang disebabkan
banyaknya bank terlilit hutang yang tinggi, baik pada laporan posisi keuangan
yang dilaporkan (on balance sheet) maupun laporan posisi keuangan yang
tidak dilaporkan (off balance sheet). Akibatnya, terjadinya penggerusan
tingkat dan kualitas modal yang dimiliki bank.









